Hikmah Shaf Perempuan
Berada di Belakang pada Shalat Jamaah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustaz yg dirahmati Allah,
Pada sebuah kesempatan dialog terbuka ada pertanyaaan
dari seorang audience non islam ttg bagaimana islam melindungi dan mengangkat
harkat dan martabat wanita, ada sebuah pertanyaan dari seorang audience yang
menanyakan sbb :
1. Apabila islam mengangkat hak dan derajat wanita
mengapa wanita diberikan tempat dibelakang laki2 pd saat shalat ?
2.Bolehkah memperdengarkan Al quran pada orang yang
tertarik pd islam namun belum bersyahadat?
atas Jawaban dan pencerahannya , Jazakillah kairon
katsiro.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ummu malika
palembang
ummu malika
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Ummu Malika yang dimuliakan Allah swt
Hikmah dari Shaff Wanita Dibelakang Laki-laki
Sebelum datangnya islam, kebanyakan masyarakat dunia
memperlakukan kaum wanita tak ubahnya sebuah benda yang tidak memiliki martabat
dan nilai. Mereka menganggap wanita diciptakan hanya semata-mata untuk melayani
dan memuaskan kaum laki-laki.
Islam datang menafikan semua perlakuan yang
merendahkan kaum wanita dan mengangkatnya kepada posisi yang sebenarnya sebagai
saudara kandung bagi laki-laki yang sama-sama memiliki hak kemanusiaan.
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita dalam
kebebasan kewajiban beribadah dan beragama, sebagaimana disebutkan didalam
firman-Nya :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya : “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang
muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang
bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang
memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama)
Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
(QS. Al Ahzab : 35)
Islam menyamakan antara laki-laki dan wanita didalam
taklif (beban-beban) agama dan sosial yang pokok, sebagaimana firman-Nya :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 71)
Islam juga menyamakan antara laki-laki dan wanita
dalam hal ganjaran atau pembalasan terhadap amal-amal, sebagaimana firman-Nya :
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ
Artinya : “Maka Tuhan mereka memperkenankan
permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan
amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan,
(karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran
: 195)
Adapun posisi shaff wanita didalam shalat yang berada
dibelakang shaff kaum laki-laki bukanlah sebagai bentuk penurunan martabat
terhadap kaum wanita dari kaum laki-laki. Akan tetapi hal itu adalah pemuliaan
terhadap kaum wanita serta mengangkat martabat mereka.
Karena dengan ditempatkannya kaum wanita dibelakang
laki-laki berarti menghindari mereka dari pandangan dan tatapan kaum laki-laki
yang dapat mendatangkan fitnah dan menyibukkan mereka dari shalat.,
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dia
berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baik
shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya.
Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal
shaf."
Memperdengarkan al Qur’an Dihadapan Orang Kafir
Tidak ada larangan bagi orang kafir mendengarkan al
Qur’an berdasarkan firman Allah swt :
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ
Artinya : “Dan jika seorang diantara orang-orang
musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia
sempat mendengar firman Allah.” (QS. At Taubah : 6)
Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” menyebutkan
bahwa para sahabat kami (madzhab Syafi’i) berpendapat bahwa tidaklah ada
larangan bagi seorang yang kafir mendengarkan al Qur’an dan tidak juga dilarang
menyentuh Mushaf (al Qur’an).
Wallahu A’lam
0 comments :
Post a Comment