Friday, May 30, 2014




PERJANJIAN PRA NIKAH
Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi
persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat

mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. perjanjian pranikah
(Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak
biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan
adat timur dan lain sebagainya

Karena pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral, maka perjanjian
pranikah masih dianggap sebagai urusan duniawi yang tidak sepantasnya
dibicarakan dan dilakukan. Karena kalau dilakukan, lalu akan muncul
pertanyaan apa bedanya dengan perjanjian-perjanji an yang biasa dilakukan
oleh dua orang yang melakukan transaksi bisnis?

1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian pra nikah?

Prenuptial Agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat
sebelum dilangsungkannya pernikahan dan mengikat kedua calon mempelai yang
akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara
suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa
saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan
harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon
istri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian
disalah satu pasangan.

Biasanya perjanjian pra nikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum
terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri. Memang pada
awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang yang
memiliki warisan besar.

2. Apakah membuat perjanjian pra nikah dibenarkan secara hukum dan agama?

Membuat perjanjian pra nikah diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan
hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini
telah diatur sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, yaitu:"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan,
keduabelah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian
tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya
berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut". dalam penjelasan pasal 29 UU
No.1/1975 tentang perkawinan, dikatakan Yang dimaksud dengan perjanjian
dalam pasal ini tidak termasuk Taklik Talak.

Dalam ayat 2 dikatakan: perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilemana
melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan.

Selain itu Kompilasi Hukum Islam juga memperbolehkan Perjanjian pra nikah
sebagaimana dikatakan dalam pasal 47 ayat : "Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian
tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam
perkawinan"

Konsep perjanjian pra nikah awal memang berasal dari hukum perdata barat KUH
Per. Tetapi UU No.1/1974 tentang Perkawinan ini telah mengkoreksi ketentuan
KUH Per (buatan Belanda) tentang perjanjian pra nikah. Dalam pasal 139 KUH
Per: "Dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah
berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan
sekitar persatuan harta kekayaan asal perjanjia itu tidak menyalahi tata
susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala
ketentuan di bawah ini, menurut pasal berikutnya"

Bila dibandingkan maka KUH Per hanya membatasi dan menekankan perjanjian pra
nikah hanya pada persatuan harta kekayaan saja, sedangkan dalam UU
Perkawinan bersifat lebih terbuka, tidak hanya harta kebendaan saja yang
diperjanjikan tetapi juga bisa diluar itu sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat

Secara agama, khususnya agama islam dikatakan dalam AQ Al-baqarah :2 dan
Hadits: bahwa setiap Mukmin terikat dengan perjanjian mereka masing-masing.
Maksudnya, jika seorang Mukmin sudah berjanji harus dilaksanakan. Perjanjian
pranikah tidak diperbolehkan bila perjanjian tersebut menghalalkan yang
haram dan mengharamkan yang halal, contohnya : perjanjian pranikah yang
isinya, jika suami meninggal dan mereka tidak dikaruniai anak, warisan
mutlak jatuh pada istrinya. Padahal dalam Islam, harta suami yang meninggal
tanpa dikaruniai seorang anak tidak seluruhnya jatuh kepada sang istri,
masih ada saudara kandung dari pihak suami ataupu orangtua suami yang masih
hidup.Hal diatas adalah "menghalalkan yang haram" atau contoh lain
Perkawinan dengan dibatasi waktu atau namanya nikah mut'ah (kawin kontrak).
Suatu Pernikahan tidak boleh diperjanjikan untuk bercerai"

Dalam agama katolik, perjanjian perkawinan yang penting adalah dimana pria
dan wanita yang melakukan perkawinan akan membentuk kebersamaan seluruh
hidup (Consorsium totius Vitac) diantara mereka menurut sifat kodratnya
terarah pada kesejahteraan suami isteri serta pada kelahiran dan pendidikan
anak. Sementara untuk agama Hindu, hukum yang mengatur khusus tentang
perjanjian perkawinan tidak ada, tetapi yang jelas apabila ada perjanjian
yang dibuat bertentangan dengan larangan dalam agama Hindu maka perjanjian
itu tidak sah. Begitu pula dengan agama budha, menurut hukum perkawinannya
(HPAB) yang telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1977, tidak ada aturan
khush tentang perjanjian perkawinan, diaman berarti terserah para pihak yang
bersangkutan asal perjanjian yang diabuat tidak bertentangan dengan agama
Budha Indonesia, UU No. /1975 dan kepentingan Umum (Prof. Hilman Hadikusuma,
SH, Hukum perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan, hukum adat dan
hukum agama, CV. Maju
Mandar, Bandung, 1990, hlm. 60)

3. Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?

Isi Perjanjian pra nikah diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan
menikah dengan syarat isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, hukum dan agama, Seperti telah dijelaskan diatas dalam
point 1.

Bahwa perjanjian pra nikah dasarnya adalah bentuk kesepakatan maka ia
termasuk dalam hukum perjanjian buku III KUHPer, sebagaimana Pasal 1338 :
para pihak yang berjanji bebas membuat perjanjian selama tidak melanggar
kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.

Biasanya berisi pengaturan penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan
timbul selama masa perkawinan, antara lain :

- Tentang pemisahan harta kekayaan.
Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan yaitu segala
harta benda yang diperoleh sebelum pernikahan dilangsungkan atau yang biasa
disebut harta bawaan yang didalamnya bisa termasuk harta warisan atau hibah,
disebutkan dalam harta apa saja yang sebelumnya dimiliki suami atau isteri.
Pemisahan harta pencaharian/ pendapatan yang diperoleh selama pernikahan atau
mengenai tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik
selama pernikahan itu berlangsung maupun apabila terjadi perpisahan,
perceraian, atau kematian.
Tetapi untuk hal pemisahan pendapatan para pihak tidak boleh melupakan hak
dan kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga, seperti dikatakan dalam
Pasal 48 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam: "Apabila dibuat perjanjian perkawinan
mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian
tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan
RT". Dalam ayat 2 dikatakan: "Apabila perjanjian perkawinan tidak memenuhi
ketentuan tersebut dalam ayat 1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta
bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya
kebutuhan RT". Untuk biaya kebutuhan RT istri dapat membantu suami dalam
menanggung biaya kebutuhan RT, hal mana bisa diperjanjikan dalam perjanjian
pra nikah. Atau mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta,
bisa saja diperjanjiankan tentang bagaimana cara pembagian harta.

- Pemisahaan harta juga termasuk pemisahan utang, jadi dalam perjanjian
pranikah bisa juga diatur mengenai masalah utang yang akan tetap menjadi
tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang
dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa
pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian

0 comments :

Post a Comment